kursor

Minggu, 17 Juni 2012

Manajemen Pengadaan

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa, Sedangkan penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan  yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.
Outsourcing
Dari beberapa sudut pandang, outsourcing ini dianggap sebagai sarana untuk mengurangi biaya,  menurunkan pekerjaan agar memungkinkan suatu perusahaan berkonsentrasi pada sejumlah aspek penting pengembangan dan penggunaan teknologi informasi, dan mengakses keterampilan yang mahal yang akan menjadi terlalu mahal jika harus diusahakan sendiri oleh perusahaan. Outsourcing melibatkan transfer manajemen dan / atau hari-hari pelaksanaan seluruh fungsi bisnis eksternal untuk layanan selular. Klien organisasi dan pemasok masuk dalam perjanjian kontrak yang mendefinisikan layanan ditransfer. Di bawah perjanjian pemasok mengakuisisi sarana produksi dalam bentuk transfer masyarakat, aset dan sumber daya lainnya dari klien. Klien setuju untuk memperoleh layanan dari pemasok untuk jangka waktu kontrak. Segmen bisnis biasanya outsourced termasuk teknologi informasi, sumber daya manusia, fasilitas, real estate management, dan akuntansi.
Alasan Outsourcing
Outsource adalah organisasi yang mencari keuntungan atau untuk menangani asalah-masalah berikut:
  •  Fokus pada Core Bisnis. Sumber daya (misalnya investasi, masyarakat, infrastruktur) yang berfokus pada pengembangan bisnis inti. Misalnya mereka sering organisasi Outsource TI untuk mendukung layanan TI specilaised perusahaan.
  • Meningkatkan kualitas. Mencapai langkah perubahan kualitas kontraktor keluar melalui layanan dengan kesepakatan tingkat layanan baru.
  • Pengetahuan. Akses terhadap kekayaan intelektual dan pengetahuan dan pengalaman yang lebih luas.
  • Kapasitas manajemen. Sebuah metode meningkatkan kapasitas pengelolaan layanan dan teknologi di mana risiko dalam memberikan kelebihan kapasitas yang ditanggung oleh pemasok.
  • Meningkatkan kapasitas untuk inovasi. Perusahaan semakin menggunakan pengetahuan eksternal untuk melengkapi layanan yang kapasitasnya  terbatas  untuk inovasi produk.
  • Commodification. Kecenderungan dari standardizing proses bisnis, TI dan Layanan aplikasi layanan yang memungkinkan perusahaan untuk membeli cerdas di sebelah kanan harga. Memungkinkan berbagai usaha akses ke layanan yang sebelumnya hanya tersedia bagi perusahaan-perusahaan besar. 
  • Manajemen risiko. Sebuah pendekatan manajemen risiko untuk beberapa jenis risiko yang bermitra dengan sebuah agen outsourcing yang lebih baik mampu menyediakan mitigasi.
  • Penghematan biaya, yang menurunkan dari keseluruh biaya pelayanan kepada usaha. Ini akan melibatkan mengurangi lingkup, mendefinisikan kualitas tinggi, harga kembali, kembali negesiasi, biaya      kembali struktur. Akses untuk menurunkan biaya ekonomi melalui offshoring yang biasa juga di sebut labor orbitrage  upang yang dihasilan industri dan kesenjangan antara negara-negara berkembang.
 Jenis-Jenis Kontrak
Sedangkan dari sifat kontraknya, ada beberapa yaitu:
  • Kontrak lump sum. Jenis kontrak ini bersifat tetap dan pasti. Pemenang tender harus menyelesaikan kontrak pengadaan barang dan jasa sampai pekerjaan tersebut selesai sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang sudah ditentukan. Apabila ada risiko  dalam penyelesaian pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab pemenang tender.
  • kontrak harga satuan. Jenis kontrak ini bersifat tetap dan pasti, berdasarkan harga satuan pekerjaan dengan spesifikasi tertentu. Sehingga pembayarannya dilakukan atas dasar pengukuran bersama atas volume pekerjaan.
  • Kontrak gabungan lumpsun dan harga satuan. Jenis kontrak ini, merupakan gabungan antara lumpsum dengan harga satuan.
  • Kontrak terima jadi. Jenis kontrak ini, seluruh pekerjaan diselesaikan dengan waktu tertentu sampai kontruksi dan peralatan penunjang lainnya dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
  • Kontrak persentase. Jenis kontrak ini, pelaksana kontrak atau pekerjaan pemborongan tersebut akan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase nilai pekerjaan konstruksi.
  • Kontrak tahun tunggal. Jenis kontrak ini, pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran untuk satu tahun masa anggaran negara.
  • Kontrak tahun jamak. Jenis kontrak ini, pelaksanaan pekerjaan mengikat dana anggaran untuk satu tahun lebih masa anggaran negara dengan persetujuan pejabat pemerintah.
  • Kontrak pengadaan tunggal. Jenis kontrak ini, dilaksanakan oleh satu kontraktor untuk menyelesaikan proyek dalam waktu tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar